









RPJMDES
DAFTAR ISI
SK Kepala Desa
BAB I : PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
1.2. Dasar Hukum
1.3. Tujuan dan Manfaat
1.4. Visi-Misi Desa
BAB II : Gambaran Umum Kebijakan Keuangan Desa
2.1. Kebijakan Pendapatan Desa
2.2. Kebijakan Belanja Desa
BAB III : Evaluasi Program/ Kegiatan Pembangunan
3.1. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa tahun 2104
(sebelumnya)
3.2. Identifikasi Masalah berdasarkan RPJMDes
3.3. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Supra Desa
3.4. Identifikasi Masalah berdasarkan Analisa Keadaan Darurat
BAB IV : Rumusan Prioritas Program Pembangunan Desa
4.1. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa
4.2. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kabupaten, Propinsi dan Pusat
4.3. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-masing Bidang/ Sektor
BAB V : Penutup
Lampiran
- Daftar Prioritas Masalah (Form A1)
- Daftar Prioritas Kegiatan TA 2015 (Form A2)
- Berita Acara Musrenbangdes RKPDes (Form A3)
- Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa (Form A4)
- Form RKP / Daftar Usulan Kegiatan Usulan TA 2015 (Form A5)
BAGIAN I
PENGANTAR
- PENDAHULUAN
Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.
RKP Desa adalah Rencana Kerja Pembangunan Desa yang dibuat untuk jangka waktu 1 ( satu ) tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDes, hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun sebelumnya, prioritas kebijakan supra desa dan atau hal- hal yang karena keadaan darurat / bencana alam. Sebagai Rencana strategis pembangunan tahunan desa, RKP Desa merupakan dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat regular yang pelaksanaannya dilakukan oleh LKMD sebagai lembaga yang bertanggung jawab di desa. RKP Desa merupakan satu-satunya pedoman atau acuan pelaksanaan pembangunan bagi pemerintah Desa dalam jangka waktu satu tahun yang selanjutnya dimasukkan dalam APB Desa tahun anggaran bersangkutan.
- LANDASAN HUKUM.
- UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU Nomor 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- UU Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Desa
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
- Perda Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Alokasi Dana Desa
- Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2008 tentang Peraturan Desa
- Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
- Peraturan Desa Karangrejo Nomor : 05 Tahun 2017 tentang RPJMDes tahun 2017-2022
- TUJUAN & MANFAAT
TUJUAN
Tujuan penyusunan Dokumen RKP Desa secara partisipatif adalah sebagai berikut :
- Agar desa memiliki dokumen perencanaan pembangunan tahunan yang berkekuatan hukum tetap.
- Sebagai dasar/pedoman kegiatan atau pelaksanaan pembangunan di desa.
- Sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa )
MANFAAT
- Lebih menjamin kesinambungan pembangunan di tingkat desa
- Sebagai pedoman dan acuan pembangunan desa.
- Pemberi arah kegiatan pembangunan tahunan di desa.
- Menampung aspirasi yang sesuai kebutuhan masyarakat dan dipadukan dengan program pembangunan supra desa
- Dapat mendorong partisipasi dan swadaya dari masyarakat.
- VISI DAN MISI
Sebagai dokumen perencanaan yang menjabarkan dari Dokumen RPJMDes, maka seluruh rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan dilakukan oleh Desa secara bertahap dan berkesinambungan harus dapat menghantarkan tercapainya Visi – Misi Desa.
Visi – Misi Desa Karangrejo disamping merupakan Visi-Misi Calon Kepala Desa Terpilih, juga diintegrasikan dengan keinginan bersama masyarakat desa dimana proses penyusunannya dilakukan secara partisipatif mulai dari tingkat Dusun/ RW sampai tingkat Desa.
Adapun Visi Desa Karangrejo, sebagai berikut :
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT MANDIRI DAN BERKARAKTER “
Sedangkan Misi Desa Karangrejo adalah :
- Menciptakan Suasana Hidup Masyarakat Bermoral dan Bermartabat
- Menginventarisasi Data Base semua potensi masyarakat Desa , baik secara Demografis maupun Geografis
- Membangun Etos Kerja Positif dan Berkarakter di Lingkungan Pemerintahan Desa, dari mulai Kepala Desa sampai Para Ketua RT
- Mengklasifikasikan Data Potensi yang memiliki nilai Komoditi, ditinjau dari segi SDM dan SDA
- Merencanakan pelaksanaan pola marketing yang berkaitan dengan keberadaan SDM dan SDA Desa Karangrejo
- Memperbaiki semua Infrastruktur yang menyangkut kegiatan pasilitas Umum
- Menginterpretasikan Rasa Syukur Kepada Alloh Dalam kehidupan sehari-hari.
BAGIAN II
GAMBARAN UMUM KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut. Pengelolaan Keuangan Desa merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa. Agar pengelolaan keuangan desa lebih mencerminkan keberpihakan kepada kebutuhan masyarakat dan sesuai peraturan perundangan, maka harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
Agar kebijakan pengelolaan keuangan desa sesuai amanah peraturan perundangan yang berlaku, salah satu diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dan mencerminkan keberpihakan terhadap kebutuhan riil masyarakat, setiap tahunnya pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa menetapkan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APB Desa ) secara partisipatif dan transparan yang proses penyusunannya dimulai dengan lokakarya desa, konsultasi publik dan rapat umum BPD untuk penetapannya. RAPB Desa didalamnya memuat Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan yang pengelolaannya dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember. Kebijakan pengelolaan keuangan desa untuk tahun anggaran 2015 merupakan sistem pengelolaan keuangan yang baru bagi desa. Sehingga masih harus banyak dilakukan penyesuaian – penyesuaian secara menyeluruh sampai pada tehnis implementasinya.
- PENDAPATAN DESA
Pendapatan Desa sebagaimana meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Perkiraan pendapatan desa disusun berdasarkan asumsi realisasi pendapatan desa tahun sebelumnya dengan perkiraan peningkatan berdasarkan potensi yang menjadi sumber pendapatan asli desa, Bagian Dana Perimbangan, Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
Adapun asumsi Pendapatan Desa Karangrejo Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 648.734.750,- (Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh ratus Lima Puluh Rupiah), yang berasal dari :
URAIAN | JUMLAH |
a. Pendapatan Asli Desa (PADesa); | |
Hasil Usaha Desa | 1.500.000 |
Hasil Kekayaan Desa | 41.734.750 |
Hasil Swadaya dan Partsipasi masyarakat | – |
Lain-lain pendapatan desa yang sah | 5.500.000 |
b. Bagi Hasil Pajak Kabupaten/Kota; | – |
c. Bagian dari Retribusi Kabupaten/Kota; | – |
d. Alokasi Dana Desa (ADD); | 300.000.000 |
e. Bantuan Keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan Desa lainnya; | 300.000.000 |
f. Hibah; | – |
g. Sumbangan Pihak Ketiga. | – |
Jumlah Perkiraan Pendapatan | 648.734.7 |
- BELANJA DESA
Belanja desa sebagaimana dimaksud meliputi semua pengeluaran dari rekening desa yang merupakan kewajiban desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh desa. Belanja sesuai dengan Permendagri Nomor 37/2007 terdiri dari Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung. URAIAN
|
JUMLAH |
A. Belanja Tidak langsung | 75.000.000 |
B. Belanja Langsung | |
b.1. Operasional pemerintahan desa | 148.734.750 |
b.2. Pembangunan Fisik | 350.000.000 |
b.3. Pembangunan Ekonomi | 75.000.000 |
b.4. Pembangunan Sosial budaya | – |
Jumlah perkiraan Belanja | 648.734.750 |
- PEMBIAYAAN
Pembiayaan desa sebagaimana dimaksud meliputi semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Namun demikian dalam RKP Desa Tahun 2015 ini, Pemerintah Desa Karangrejo belum dapat menyusun kebijakan pembiayaan disebabkan disamping sistem baru juga belum disusunnya perubahan dan atau perhitungan APB Desa tahun sebelumnya.
BAGIAN III
RUMUSAN PRIORITAS MASALAH
Rumusan permasalahan yang cukup besar di tingkat desa, bukan semata-mata disebabkan oleh internal desa, melainkan juga disebabkan permasalahan makro baik di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah. Permasalahan yang terjadi akan semakin besar manakala tidak pernah dilakukan identifikasi permasalahan sesuai sumber penyebab masalah beserta tingkat signifikasinya secara partisipatif. Ketidakcermatan mengidentifikasi permasalahan sesuai suara masyarakat secara tidak langsung menghambat efektifitas dan efisiensi perencanaan program pembangunan yang pada akhirnya inefisiensi anggaran.
Dalam RKP Desa tahun 2015 permasalahan Desa Karangrejo dikelompokkan menjadi beberapa permasalahan penting berdasarkan 4 aspek, sebagai berikut :
- BERDASARKAN EVALUASI PEMBANGUNAN TAHUN SEBELUMNYA
Evaluasi hasil pembangunan tahun sebelumnya dilakukan melalui analisa terhadap keseuaian antara program & kegiatan yang terdapat dalam RKP Desa dan APB Desa tahun 2017 dengan implementasi pelaksanaan pembangunan tahun 2017. Dari hasil analisa tersebut diperoleh beberapa catatan masalah sebagai berikut :
- Untuk bidang pengembangan wilayah/ fisik
Dalam bidang pengembangan wilayah Tahun 2017, dipergunakan Untuk Pembangunan Desa, yang tercukupi Pembangunannya.
- Untuk bidang ekonomi
Untuk bidang ekonomi ada beberapa program dan kegiatan yang belum bisa dilaksanakan karena belum ada dalam RKPDesa sebelumnya.
- Untuk bidang sosial & budaya
Dalam bidang sosial dan budaya ada beberapa program dan kegiatan yang belum bisa dilaksanakan karena belum ada dalam RKPDesa sebelumnya.
- BERDASARKAN RPJMDes
Berdasarkan peraturan Desa Karangrejo nomor 05 Tahun 2017 tentang RPJMDes Desa Karangrejo pada tahun 2017-2022 prioritas masalah yang harus diselesaikan meliputi 45 masalah pengembangan fisik, 15 masalah ekonomi dan 9 masalah sosial budaya.
- BERDASARKAN PRIORITAS KEBIJAKAN SUPRA DESA
RKP Desa sebagai satu kesatuan mekanisme perencanaan daerah dalam proses penyusunannya harus juga memperhatikan prioritas kebijakan pembangunan daerah, mulai dari evaluasi Renja Kecamatan dan ataupun hasil evaluasi pelaksanaan RKP Daerah tahun sebelumnya serta prioritas kebijakan daerah tahun berikutnya. Masukan ini mutlak diperlukan agar RKP Desa benar-benar mendorong terwujudnya visi-misi daerah secara menyeluruh.
Berdasarkan hasil paparan berkait dengan prioritas kebijakan pembangunan daerah, maka penekanan masalah diprioritaskan bagaimana daerah secara efektif mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui optimalisasi pengembangan sektor ekonomi rakyat. Disamping itu untuk mendukung tercapainya prioritas tersebut perlu didukung sumber daya manusia melalui peningkatan APK dan APM pada sektor pendidikan serta peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
- BERDASARKAN ANALISA KEADAAN DARURAT
Analisa keadaan darurat dilakukan untuk mengantisipasi berbagai permasalahan yang muncul secara tiba-tiba, baik disebabkan oleh bencana alam dan ataupun sebab lain yang apabila tidak segera diatasi akan semakin menimbulkan masalah bagi masyarakat.
Berdasarkan analisa pemerintah desa dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat, ada beberapa masalah mendesak yang harus seceptnya diatasi oleh pemerintah desa.
Masalah tersebut meliputi :
– Pembangunan Jalan antar desa
– Pembangunan beberapa Rutilahu
– Perbaikan sarana Trasnsportasi
BAGIAN IV
RUMUSAN PRIORITAS KEBIJAKAN PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
Prioritas kebijakan program pembangunan Desa Karangrejo yang tersusun dalam RKP Desa Tahun 2015 sepenuhnya didasarkan pada berbagai permasalahan sebagaimana tersebut dalam rumusan masalah di atas. Sehingga diharapkan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun 2015 nantinya benar-benar berjalan efektif untuk menanggulangi permasalahan di masyarakat, terutama upaya meningkatkan keberpihakan pembangunan terhadap kebutuhan hak – hak dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pendapatan, dll. Dengan demikian arah dan kebijakan pembangunan desa secara langsung dapat berperan aktif menanggulangi kemiskinan pada level desa.
Rumusan prioritas kebijakan program pembangunan Desa Karangrejo secara detail dikelompokkan, sebagai berikut :
- PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SEKALA DESA
Prioritas program pembangunan sekala desa merupakan program pembangunan yang sepenuhnya mampu dilaksanakan oleh desa. Kemampuan tersebut dapat diukur dari ketersediaan anggaran desa, kewenangan desa dan secara teknis di lapangan desa mempunyai sumber daya.
Adapun program dan kegiatan tersebut adalah sebagaimana terlampir dalam dokumen ini (Format A-2)
- PRIORITAS PROGRAM PEMBANGUNAN SEKALA KABUPATEN
Prioritas program pembangunan sekala kecamatan/kabupaten merupakan program dan kegiatan pembangunan yang merupakan kebutuhan riil masyarakat Desa Karangrejo tetapi pemerintah desa tidak mampu melaksanakan. Hal ini disebabkan pertama kegiatan tersebut secara peraturan perundangan bukan kewenangan desa. Kedua, secara pembiayaan desa tidak mampu membiayai karena jumlahnya terlalu besar dan yang ketiga, secara sumber daya di desa tidak tersedia secara mencukupi, baik SDM maupun prasarana pendukung lainnya.
Berdasarkan pertimbangan diatas, maka prioritas pembangunan tersebut akan dibawa melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan di tingkat kecamatan (Musrenbangcam) oleh delegasi peserta Desa Karangrejo yang dipilih secara partisipatif pada forum musrenbangdes dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Adapun program dan kegiatan tersebut adalah sebagaimana terlampir dalam dokumen ini (Format A-2)
- PAGU ANGGARAN SEMENTARA
Perkiraan anggaran yang dipergunakan untuk membiayai program & kegiatan pembangunan sekala desa adalah perkiraan pendapatan desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa dan ADD Tahun 2015.
Untuk Desa Karangrejo Belanja Pembangunan dibiayai melalui sumber pendapatan desa yang berasal dari :
- Bagian dari Dana Desa
- Bagian 40 % dari ADD
Penetapan perkiraan anggaran pada masing-masing bidang dalam RKP Desa Tahun 2015 ini dilakukan melalui kesepakatan saat pelaksanaan Forum Musrenbangdes RKP Desa. Hasil kesepakatan tersebut sebagai berikut :
- Belanja Rutin sebesar 30% dari Total Belanja Desa
- Belanja Pembangunan sebesar 70% dari Total Belanja Desa, yang terbagi menjadi :
2.1. Bidang Pengembangan Wilayah sebesar 66% dari Total Belanja Pembangunan
2.2. Bidang Pengembangan Ekonomi sebesar 13,7% dari Total Belanja Pembangunan; dan
2.3. Bidang Sosial dan Budaya sebesar 20,3 % dari Total Belanja Pembangunan.
Dengan komposisi perkiraan anggaran tersebut, diharapkan visi-misi desa terutama bagaimana mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dapat segera terwujud. Secara lebih rinci perkiraan anggaran belanja dalam RKP Desa Tahun 2015 tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala Desa ini.
BAGIAN V
P E N U T U P
Keberhasilan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa pada dasarnya ditentukan oleh sejauh mana komitmen dan konsistensi pemerintahan dan masyarakat desa saling bekerjasama membangun desa. Keberhasilan pembangunan yang dilakukan secara partisipatif mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai pada monitoring evaluasi akan lebih menjamin keberlangsungan pembangunan di desa. Sebaliknya permasalahan dan ketidak percayaan satu sama lain akan mudah muncul manakala seluruh komunikasi dan ruang informasi bagi masyarakat tidak memadai.
Diharapkan proses penyusunan RKP Desa yang benar-benar partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat akan mendorong percepatan pembangunan sekala desa menuju kemandirian desa. Selain itu dengan akurasi kegiatan yang dapat dengan mudah diakses masyarakat desa, maka diharapkan dalam proses penyusunan APB Desa seluruhnya bisa teranggarkan secara proporsional. Amin.
Ditetapkan di Karangrejo
Pada tanggal 20 Juni 2017
Kepala Desa Karangrejo
( AKHMAD KUWOSO )
Tinggalkan Balasan