APBDES 2020 DESA KARANGREJO

  • zaens
  • Jul 20, 2020

[caption id="attachment_1398" align="aligncenter" width="1082"] Farikin, S.H
Ekspost Baliho IPPD 2020[/caption]

Bagaimana Tahapan Penyusunan APBDes 2020?

Ada beberapa tahapan atau alur yang perlu dilalui dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menjadi dasar/landasan/rujukan/acuan/SOP/parameter bagi Penyusun RAPBDes (Pemerintah Desa), BPD, Inspektorat, dan lain-lain yang terkait sistem akuntansi pengelolaan keuangan di Desa. Berikut ini penjelasan singkatnya:
  • Sekretaris Desa mengoordinasikan penyusunan rancangan APBDes 2020 berdasarkan RKP Desa 2020 tahun berkenaan.
  • Selain berdasarkan dokumen RKP Desa tersebut, penyusunan rancangan APBDes dilakukan dengan mengacu pada Pedoman Penyusunan APBDes yang telah diatur dalam Peraturan Bupati/Walikota.
  • Draft rancangan APBDes tahun anggaran 2020 ini kemudian dijadikan bahan penyusunan rancangan Peraturan Desa (Perdes) APBDes 2020.
  • Rancangan Perdes APBDes yang telah disusun tersebut kemudian disampaikan oleh Sekretaris Desa kepada Kepala Desa.
  • Selanjutnya Kepala Desa menyampaikan dokumen pengelolaan keuangan desa tersebut kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama dalam musyawarah BPD.
  • Untuk lebih jelasnya dan lengkap mengenai prosedur/tata cara/mekanisme penyusunan APBDes dan perubahan-nya, Anda dapat mempelajari muatan/isi yang terdapat dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Atau melalui artikel khusus berikut ini: Tahapan Penyusunan Perdes APBDes.
 

Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan APBDes 2020

Untuk memudahkan Kita menyusun dokumen APBDes. secara teknis, ada beberapa langkah yang dapat Kita lakukan dalam penyusunan APBDes 2020. Berikut ini juknis penyusunan APBDes tahun 2020 yang dapat Kita coba terapkan:
  • Langkah Pertama: Isikan semua Pendapatan Desa. Mulai dari Pendapatan Asli Desa (PADes), Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Desa lainnya.
  • Langkah Kedua: Jumlahkan semua pendapatan (sebagaimana pada langkah pertama)
  • Langkah Ketiga: Menetapkan pagu belanja operasional (maksimal 30%)
  • Langkah Keempat: Menghitung pagu Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa dengan mengacu pada Peraturan Daerah/Peraturan Bupati mengenai besaran siltap/gaji.
  • Langkah Kelima: Menghitung Tunjangan Jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Langkah Keenam: Menghitung Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
  • Langkah Ketujuh: Penyediaan belanja operasional pemerintahan desa (meliputi: ATK, makan minum, honor PKPKD dan PPKD, belanja perlengkapan perkantoran, belanja telepon/internet, dan lain-lain).
  • Langkah Kedelapan: Menghitung penyediaan tunjangan BPD
  • Langkah Kesembilan: Menghitung penyediaan operasional BPD
  • Langkah Kesepuluh: Menghitung penyediaan insentif RT/RW
  • Langkah Kesebelas: Menghitung belanja pembangunan publik yang penggunaannya untuk belanja penyelenggaraan pemerintahan desa (diluar ketentuan 30%), belanja pelaksanaan pembangunan desa, belanja pembinaan kemasyarakatan desa, belanja pemberdayaan masyarakat desa, dan belanja penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak.
  APBDES Desa Karangrejo 2020 Silahkan klik dibawah ini ; ♥ 1. APBDES_2020_Karangrejo 2. Rincian Pendapatan_20 3. Rincian Belanja_20 4. Rinc Pembiayaan_20