APLIKASI SISKEUDES BERBASIS ONLINE DI DESA Karangrejo

  • Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak
  • Mar 31, 2018

[caption id="attachment_488" align="alignnone" width="1024"] Tampilan Awal Siskeudes 2018 Rilis 6 Desa karangrejo[/caption] APLIKASI SISKEUDES BERBASIS ONLINE DI DESA Karangrejo Program unggulan Desa Karangrejo di bidang penatausahaan keuangan sudah menggunakan Sistem Keuangan Desa berbasis online. Sistem Keuangan Desa biasa disebut dengan “SISKEUDES” adalah aplikasi keuangan yang dikembangkan oleh BPKP berkerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dan Kemendesa PDTT untuk digunakan oleh pemerintah desa diseluruh Indonesia dalam pengelolaan dana desa termasuk Desa Karangrejo. Pengembangan Aplikasi Sistem Desa telah dipersiapkan sejak awal dalam rangka mengantisipasi penerapan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Persiapan ini selaras dengan adanya perhatian yang lebih dari Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Launching aplikasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2015 merupakan jawaban atas pertanyaan pada Rapat Dengar Pendapat (RPD) Komisi XI tanggal 30 Maret 2015, yang menanyakan kepastian waktu penyelesaian aplikasi yang dibangun oleh BPKP, serta memenuhi rekomendasi KPK-RI untuk menyusun sistem keuangan desa bersama dengan Kementrian Dalam Negeri. Aplikasi “SISKEUDES” sendiri memiliki dasar-dasar hukum yaitu :

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  2. PP Nomor 43 Tahun 2014 juncto PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
  3. PP Nomor 60 Tahun 2014 juncto PP Nomor 22 Tahun 2015 tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN.
  4. Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
  5. Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
  6. PMK Nomor 247 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa.