ASISTENSI PENYUSUNAN APBDES 2020 PERUBAHAN

  • zaens
  • Oct 21, 2020

[caption id="attachment_1451" align="alignnone" width="1024"] Pemaparan APBDes 2020 Perubahan[/caption] DOWNLOAD LAPORAN APBDES 2020 perubahan dibawah ini; Penjabaran APBDES Perubahan 2020 Rincian Perubahan APBDes 2 2020

Tanggal 21 Oktober 2020 Inspektorat Daerah bekerja sama dengan DP3AKBPMD melaksanakan Asistensi Penyusunan APBDes 2020 Perubahan. Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Setelah adanya kegiatan penanggulangan Pandemi Covid-19 secara mendadak sehingga APBDes 2020 segera dilaksanakan Musdes bersama BPD utnuk menetapkan APBDes Perubahan 2020.  Agenda ini merupakan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahun 2020 Inspektorat Daerah Kabupaten Demak, dengan sasaran Dokumen Rancangan APBDes 2020 243 Desa se Kabupaten Demak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan bahwa APBDes telah disusun sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dari segi tata kala, kebijakan umum serta kaidah/norma teknis penyusunan dokumen.

Assistensi /Pendampingan ini dilaksanakan di Aula Kecamatan Wonosalam dengan standar Protokol Covid-19. Kegiatan asistensi ini diformat dalam forum diskusi antara Pemerintah Desa dengan Auditor Pendamping, DP3AKB PMD, Kecamatan serta Pendamping Desa. Pemerintah Desa memaparkan rancangan APBDes dan dilanjutkan pembahasan dan evaluasi rancangan tersebut oleh Tim. Secara rinci, evaluasi yang dilakukan Tim bertujuan untuk memastikan bahwa Rancangan APBDes telah selaras dengan RKPDes; untuk memastikan bahwa Penempatan jenis pendapatan dalam kelompok Pendapatan Desa telah sesuai ketentuan; untuk memastikan bahwa Penempatan kegiatan dalam kelompok Belanja Desa telah sesuai ketentuan; untuk memastikan bahwa Penempatan pos pembiayaan desa telah sesuai ketentuan; untuk memastikan kesesuaian penjabaran kegiatan dalam APBDes dengan Standard Harga Barang dan Jasa (SHBJ) terbaru dan untuk menguji kesesuaian jabaran kegiatan dalam APBDes yang bersumber dari Dana Desa, ADD, bagian hasil pajak dan retribusi daerah, bantuan Keuangan dari Pemerintah PEMPROV JATENG, bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten dan lain-lain dengan regulasi yang ada serta untuk menguji kesesuaian penganggaran dengan ketentuan dalam Perbup tentang pengelolaan keuangan desa dan Perbup tentang Pedoman penyusunan APBDesa TA 2020. [caption id="attachment_1454" align="alignnone" width="1024"] Bendes Karangrejo dalam Asistensi APBDes 2020[/caption]

Sekitar 144 Desa sudah selesai melakukan pemaparan dan diskusi dengan Tim. Sebagian besar dokumen RPJMDes telah tersusun dan sesuai dengan ketentuan yang Berlaku. Beberapa cacatan yang muncul dalam evaluasi tersebut diantaranya anggaran kegiatan yang masih dicantumkan Belum sum dan belum dirinci, Rancangan APBdes masih dalam format excel/belum diinput dalam siskudes.