Daftar Isi RKPDes

  • Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak
  • Jul 29, 2017

Demak Desa Karangrejo ( )  [caption id="attachment_117" align="alignleft" width="575"] Kantor Kepala Desa Karangrejo[/caption]   DAFTAR ISI SK Kepala Desa BAB I : PENDAHULUAN 1.1. Latar Belakang 1.2. Dasar Hukum 1.3. Tujuan dan Manfaat 1.4. Visi-Misi Desa   BAB II : Gambaran Umum Kebijakan Keuangan Desa 2.1. Kebijakan Pendapatan Desa 2.2. Kebijakan Belanja Desa BAB III : Evaluasi Program/ Kegiatan Pembangunan 3.1. Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan pada RKP Desa tahun 2104 (sebelumnya) 3.2. Identifikasi Masalah berdasarkan RPJMDes 3.3. Identifikasi Masalah berdasarkan Prioritas Kebijakan Supra Desa 3.4. Identifikasi Masalah berdasarkan Analisa Keadaan Darurat BAB IV : Rumusan Prioritas Program Pembangunan Desa 4.1. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Desa 4.2. Prioritas Program dan Kegiatan Skala Kabupaten, Propinsi dan Pusat 4.3. Pagu Indikatif Program dan Kegiatan Masing-masing Bidang/ Sektor BAB V : Penutup Lampiran

  1. Daftar Prioritas Masalah (Form A1)
  2. Daftar Prioritas Kegiatan TA 2015 (Form A2)
  3. Berita Acara Musrenbangdes RKPDes (Form A3)
  4. Keputusan Kepala Desa tentang Delegasi Desa (Form A4)
  5. Form RKP / Daftar Usulan Kegiatan Usulan TA 2015 (Form A5)
  BAGIAN I PENGANTAR
  1. PENDAHULUAN
  Bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan pengganti Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Desa atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas – batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan Pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat. Berdasarkan pola pemikiran dimaksud, dimana bahwa desa berwenang mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal – usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, maka sebuah desa diharuskan mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 63 dan Pasal 64, serta sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, maka desa diwajibkan menyusun Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan Dokumen Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah/ kabupaten secara partisipatif dan transparan.