Musrenbangdes 2019

  • Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak
  • Jan 09, 2018

Musrenbangdes 2019 dan Penetapan RKPDES 2018 [caption id="attachment_412" align="alignnone" width="1024"] Sekcam Wonosalam dan Kasi Tapem dalam Musrenbangdes Karangrejo[/caption]   Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2018 yang dihadiri oleh Unsur : BPD, RT/RW, LKM, LKMD, TP PKK, Karang Taruna, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda. Musyawarah ini juga dihadiri dari Muspika Kecamatan Wonosalam dan Tim Pendamping Desa. pada acara yang diselenggarakan di Balai Desa pada hari, Selasa (09/01/2018) ini, dibawakan oleh Bapak Zaenuri selaku Plt. Sekdes.   Laporan Penyelenggara Musrenbangdes dan pemaparan RKPDes 2018 oleh Plt. Sekdes bapak Zaenuri Beliau menyampaikan Dasar dan Tujuan diadakanya Musrenbangdes sekaligus melaporkan bahwa kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini didanai dari APBDes tahun 2017, beliau melanjutkan pihak panitia penyelenggara mengundang 70 orang dari berbagai Unsur di Desa Karangrejo. sebelum menutup laporan mewakili dari panitia penyelenggara memohon kepada Kepala Desa berkenan membuka Acara Musrenbangdes pada hari ini.   Selanjutnya sambutan dari Kepala Desa Karangrejo bapak Akhmad Kuwoso, beliau mengajak kepada seluruh Unsur Masyarakat yang Hadir bersama sama mengikuti Musrenbangdes dengan teliti, agar segala usulan yang telah dikaji pada musdus dan musdes, untuk dikaji ulang pada musrenbangdes malam ini. beliau kembali mengingatkan, bahwa Prioritas Pembangunan di Desa Karangrejo harap diperhatikan agar tidak salah sasaran. Bapak Kades juga memaparkan kepada hadirin, Bahwa Bantuan dari Gubernur senilai Rp. 30 juta akan dialokasikan untuk RTLH, dilanjutkan Pembukaan Acara Musrenbangdes Oleh Kepala Desa Karangrejo.   Selanjutnya sambutan dari bapak H. Soyan Akt. Sekcam  Wonosalam, beliau menuturkan bahwa kehadoranya adalah sebagai tim monitoring kecamatan pada acara Musrenbangdes Karangrejo. selanjutnya beliau kembali mengingatkan kembali kepada Pemdes tentang tata aturan tentang perencanaan Pembangunan desa, beliau tidak ingin, aturan dilewati tahapanya, seperti yang sudah sudah. jika tetap semacam itu, akan menghambat pembangunan yang ada, pasalnya harus merumuskan ulang tahapan yang terlewatkan. by Zaens.