SOTK & RKPDES KARANGREJO expired

  • Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak
  • Aug 11, 2017

[caption id="attachment_178" align="alignleft" width="1024"] STRUKTUR ORGANISASI TATA KERJA PEMERINTAH DESA[/caption]

 

KEPALA DESA KARANGREJO KECAMATAN WONOSALAM

KABUPATEN DEMAK

                                                                                                                  

 PERATURAN DESA KARANGREJO

NOMOR 04 TAHUN2017

 TENTANG

RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA (RKP-Desa)

TAHUN 2017

 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA KARANGREJO,

 
Menimbang : a.   bahwa pemerintah desa wajib menyusun dokumen perencanaan pemerintah desa berupa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa); b.   bahwa Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) dilakukan oleh tim penyusun RKPDes, dibahas dan disepakati  secara resmi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa; c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagamana huruf a dan b, perlu membuat  peraturan desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) oleh Kepala Desa;
   
   
     
Mengingat : 1.     Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa,(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7); 2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 3.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; 4.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang  Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 5.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6.     Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; 7.     Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa; 8.     Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa; 9.     Peraturan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015; 10.  Peraturan Daerah Kabupaten Demak, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak 2011-2017; 11.  Peraturan Bupati Demak Nomor  49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;  
   
   
   
   
 

Dengan  Kesepakatan Bersama

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA KARANGREJO

dan

KEPALA DESAKARANGREJO

  MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG RENCANA KERJAPEMERINTAH DESA (RKPDesa) TAHUN 2017  
   
 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

  Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Kabupaten Demak
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Demak
  3. Bupati adalah Bupati Demak
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak
  5. Camat adalah Perangkat Daerah yang mempunyai wilayah kerja di tingkat Kecamatan dalam Kabupaten Demak
  6. Desa adalah Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakt setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan / hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negera Kesatuan Republik Indonesia.
  8. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
  9. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  10. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan desa;
  11. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa;
  12. Rencana Pembangunan Menengah Desa selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun;
  13. Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disebut RKPDesa, adalah penjabaran dari RPJMDesa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  14. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa adalah Rencana Keuangan Tahunan pemerintahan Desa.
     

BAB II TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RKPDesa

Pasal 2

 
  1. BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa Penyusunan Perencanaan Pembangunan Desa yang dihadiri oleh BPD dan Pemerintah Desa serta Unsur Masyarakat;
  2. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RKPDesa berdasarkan Keputusan Kepala Desa;
  3. Dalam menyusun rancangan RKPDesa, Tim Penyusun RKP Desa harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh Lembaga Kemasyarakatan Desa;
  4. Rancangan RKPDesa yang berasal dari Tim Penyusunan RKPDesa disampaikan pada Kepala Desa untuk selanjutnya dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa.
  5. Setelah membahas dan menyepakati rancangan RKPDesa dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, maka Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDesa tahun 2017 untuk disepakati bersama BPD:
  6. Setelah dibahas dan disepakati bersama BPD maka Kepala Desa   menetapkan RKPDesa dalam peraturan desa serta memerintahkan Sekretaris Desa untuk mengundangkan dalam Lembaran Desa.

 BAB III MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN PENETAPAN RKPDesa 2017

Pasal 3

 Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat wajib mengembangkan nilai-nilai demokrasi dalam membahas Penyusunan RKPDesa dan Penetapan RKPDesa dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
  1. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.

 BAB IV

VISI DAN MISI

Pasal 4
Visi  :  Kebersamaan dalam membangun demi Desa Karangrejo yang lebih maju.
Pasal 5
Misi  :
  1. Bersama masyarakat dan Kelembagaan Desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif;
  2. Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan Desa yang ada sehingga dapat optimal dalam melayani masyarakat;
  3. Bersama masyarakat dan Kelembagaan Desa menyelenggarakan pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif;
  4. Bersama masyarakat dan kelembagaan masyarakat dalam mewujudkan Desa Karangrejo yang aman, tentram dan damai;
  5. Bersama masyarakat dan kelembagaan memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
 

BAB V

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN 

Pasal 6

  Strategi Pembangunan Desa :
  1. Meningkatkan kwalitas dan kwantitas pemerintahan desa dan BPD.
  2. Meningkatkan pembangunan desa dengan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat desa
  3. Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat Desa.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat didalam pembangunan desa agar desa menjadi berkembang dan mandiri;
  5. Terciptanya lingkungan yang berkualitas, sehat dan lestari
  6. Terwujudnya pelayanan masyarakat yang prima didasarkan pada pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa.

Pasal 7

Arah Kebijakan Keuangan Desa :
  1. Meningkatkan daya dukung terhadap peningkatan pendapatan masyarakat
  2. Tersedianya sarana dan prasarana kebutuhan dasar masyarakat
  3. Terlaksananya program-program yang melibatkan partisipasi masyarakat
  4. Terwujudnya perubahan desa menuju sejahtera dan mandiri dengan meningkatkan pemberdayaan masyarakat desa;
  5. Terwujudnya kualitas pemerintahan desa dan BPD dalam melaksanakan penyelenggaraan pembangunan di desa.

Pasal 8

Arah Kebijakan Pembangunan Desa :
  1. Belanja Kepala desa dan perangkat desa;
  2. Intensif RT dan RW;
  3. Operasional Lembaga kemasyarakatan Desa;
  4. Tunjangan operasional BPD;
  5. Program operasional Pemerintahan Desa;
  6. Program Pelayanan Dasar;
  7. Program pelayanan dasar infrastruktur;
  8. Program kebutuhan primer pangan;
  9. Program pelayanan dasar pendidikan;
  10. Program pelayanan kesehatan;
  11. Program kebutuhan primer Sandang;
  12. Program Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  13. Program Ekonomi produktif;
  14. Program peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur desa;
  15. Program penunjang peringatan hari-hari besar;
  16. Program dana bergulir.

 BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam peraturan RKPDesa ini akan diatur dalam Peraturan Kepala Desa dan  Keputusan Kepala Desa.

Pasal 10

 Peraturan Desa tentang RKPDesa ini mulai berlaku pada saat diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Desa ini dengan menempatkan dalam lembaran Desa Ditetapkan di : Karangrejo Pada tanggal   : 10 Januari 2017                                                                                                                         KEPALA DESA KARANGREJO     AKHMAD KUWOSO   Diundangkan di Desa Karangrejo Pada tanggal Sekretaris Desa MULYONO NIP: .................................. Lembaran Desa Karangrejo Tahun 2017 Nomor......