
DASAR PEMBENTUKAN PPID KABUPATEN DEMAK
- Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Bupati Demak Nomor 27 Tahun 2011 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Peraturan Bupati Demak Nomor 31 Tahun 2011 tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Keputusan Bupati Demak Nomor 488/279/2011 tentang Struktur Organisasi Pelayanan Informasi, Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak;
- Keputusan Bupati Demak Nomor 487.22/73 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Demak Nomor 487.22/174 Tahun 2017 tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dan Pembantu Pada Badan Publik Pemerintah Kabupaten Demak.
- Keputusan Kepala Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak Nomor : 24/X/2019 Tentang Penunjukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (ppid) desa Karangrejo kecamatan Wonosalam kabupaten demak