PUBLIKASI CALON KADES BERHAK DIPILIH 2022

  • Zaenuri
  • Aug 19, 2022

PENGUMUMAN

Kepada

Yth, Para Calon Kepala Desa Karangrejo

Yang berhak dipilih dlm Pilkades 2022

1. SANAMAD

2. TAKARUB

3. AKHMAD KUWOSO

4. AHMAD BUKHORI

 

Dengan Hormat,

Dimohon agar mempersiapkan Dokumen Visi-Misinya untuk disampaikan dalam tahapan Pilkades 2022,

Sehubungan dengan hal tersebut, Panitia Pilkades Desa Karangrejo mengharap dengan sangan atas kehadirannya dalam tahapan kegiatan Pilkades yang akan dilaksanakan besok, pada ;

Hari          : Sabtu

Tanggal     : 27  Agustus 2022

Waktu      : 08.00 wib s/d 10.00 wib

Tempat     : Gedung Serbaguna Desa Karangrejo

Keperluan : 1. Pengumuman Penetapan Calon Kades yang berhak dipilih dalam Pilkades 2022

                 2. Pengundian nomor urut gambar calon

                 3. Penyampaian Visi dan Misi Calon Kepala Desa

Demikian Pengumuman sekaligus undangan ini, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih

                                                                                                                Panitia PILKADES

                                                                                                                 Ketua

                                                                                                                 Amin Khotib

 

 

DEMAK – Bupati Demak Eisti’anah sebagai Keynote speaker kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat dengan tema ”Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2022”. Di gedung Grhadika Bina Praja Kabupaten Demak, Senin, (13/6/22).

Dalam acara tersebut Bupati menyampaikan bahwa melalui pilkades serentak ini masyarakat agar berpartisipasi politik yang nantinya menjadi tolak ukur kesuksesan pemyelenggaraan pilkades.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya ingin menghimbau, bahwa sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih, pergunakanlah kesempatan ini sebaik-baiknya dengan memberikan suara memilih salah satu calon sebagai pemimpin di desa.” Tegasnya.

Bupati mengharapkan partisipasi masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan pelaksanaan pilkades. 

“Perbedaan pendapat dan pilihan pasti terjadi, namun jangan sampai hal tersebut menimbulkan perpecahan diantara warga. Kita semua bersaudara. Maka tetap jaga suasana kondusif dengan mengutamakan semangat kekeluargaan dan persaudaraan.” Ungkapnya.

Dengan demikian, Kepala Desa yang akan dipilih akan menjadi pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya serta melaksanakan tugas dari pemerintah pusat maupun daerah.

Sebagai informasi, pemilihan kepala desa (pilkades) merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang sangat merakyat. Pemilu tingkat desa ini merupakan ajang kompetisi politik yang sangat strategis bagi pembelajaran politik masyarakat. 

Pada moment ini, masyarakat akan menentukan siapa pemimpin desanya selama 6 tahun ke depan. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Badan Kesbangpol Kabupaten Demak, Dinpermades P2KB Kabupaten Demak beserta tamu undangan. (Kominfo/put).