ASISTENSI RAPBDES DESA KARANGREJO TAHUN 2023

  • Zaenuri
  • Jan 09, 2023

Tim Asistensi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2023 telah merampungkan seluruh kegiatan evaluasi terhadap dokumen APB Desa. Sesuai jadwal kegiatan evaluasi dilaksanakan selama 14 hari kerja sejak tanggal 24 Desember 2022 berakhir pada 09 Januari 2023.

 

Tim Asistensi melakukan evaluasi terhadap dokumen yang disampaikan oleh Pemerintah Desa terkait APB Desa Tahun Anggaran 2023, mulai dari surat pengantar; rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa; peraturan Desa mengenai RKP Desa; peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa; peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia; peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan berita acara hasil musyawarah BPD.

Untuk Desa Karangrejo sendiri termasuk peserta yang ke 18 dari 21 desa yang ada di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak. RAPBDES Desa Karangrejo tahun 2023 telah melaksanakan asistensi/ pendampingan oleh TIM Asistensi Kecamatan Wonosalam pada tanggal 02 Januari 2023, yang dihadiri oleh Kepala Desa Bpk Takarub dan tim pengelola keuangan desa lainnya.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) selaku penanggung jawab kegiatan ini berharap, pelaksanaan asistensi pada tahun berikutnya dapat dilakukan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. “Semoga kedepannya tidak seperti ditahun ini yang selalu molorrrrrrrrrrrr…!”, katanya.