PENETAPAN RPJM DESA PERIODE TAHUN 2022 - 2028

  • Zaens Sebastian
  • Feb 21, 2023
BERITA, DANA DESA, PEMERINTAHAN, PEMBANGUNAN

 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, tahapan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa meliputi :

  • Kepala Desa membentuk Tim Penyusun RPJM Desa
  • Tim Penyusun RPJM Desa melakukan penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota
  • Pengkajian Keadaan Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa
  • Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa
  • Penetapan dan Perubahan RPJM Desa

1. Kepala Desa Membentuk Tim Penyusun RPJM Desa

Tim Penyusun RPJM Desa terdiri dari Kepala Desa selaku pembina, Sekretaris Desa selaku ketua, Ketua Lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris, dan anggota yang berasal dari Perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya. Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Desa.

Sedangkan tugas Tim Penyusun RPJM Desa adalah ;

  • Penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota
  • Pengkajian Keadaan Desa
  • Penyusunan rancangan RPJM Desa, dan
  • Penyempurnaan rancangan RPJM Desa

2. Tim penyusun RPJM Desa Melakukan Penyelarasan Arah Kebijakan Pembangunan Kabupaten/Kota

Tujuannya adalah mengintegrasikan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten/Kota dengan pembangunan Desa. Isi arah informasi arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota :

  • Rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten/Kota
  • Rencana strategis satuan kerja perangkat daerah
  • Rencana umum tata ruang wilayah Kabupaten/Kota
  • Rencana rinci tata ruang wilayah Kabupaten/Kota, dan
  • Rencana pembangunan kawasan pedesaan.

3. Pengkajian Keadaan Desa Mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan keadaan Desa. Langkah kerjanya ;

  • Penyelarasan data desa.
  • Penggalian gagasan masyarakat, dan
  • Penyusunan laporan hasil pengkajian keadaan Desa
  • Output : Bahan masukan dalam musyawarah Desa dalam rangka penyusunan pembangunan Desa.

4. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa berdasarkan laporan hasil pengkajian keadaan Desa. Musyawarah Desa dilaksanakan terhitung sejak diterimanya laporan dari Kepala Desa.Hal-hal yang dibahas dan disepakati dalam musyawarah dessa yaitu ;

  • Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
  • Rumusan arah kebijakan pembangunan Desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Desa
  • Rencana Prioritas kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakat, dan Pemberdayaan Masyarakat.
  • Musyawarah Desa dilakukan dengan diskusi kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Diskusi kelompok membahas sebagai berikut :
  • Laporan hasil pengkajian keadaan Desa
  • Prioritas rencana kegiatan Desa dalam jangka waktu 6 (Enam) Tahun
  • Sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan Desa
  • Rencana pelaksana kegiatan Desa ang akan dilaksanakan oleh Perangkat Desa, unsur masyarakat, kerjasama antar Desa, dan/atau kerjasama Desa dengan pihak ketiga.
  • Output : Hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi pemerintah Desa dalam menyusun RPJM Desa.

5. Penyusunan Rancangan RPJM Desa

Tahapan:

Tim penyusun RPJM Desa menyusun rancangan RPJM Desa berdasarkan berita acara hasil kesepakatan desa dan dituangkan dalam format rancangan RPJM Desa dan dilampiri dokumen rancangan RPJM Desa. Berita acara disampaikan uleh tim penyusun RPJM Desa kepada kepala Desa. Kepala Desa memeriksa dokumen rancangan RPJM Desa yang telah disusun oleh Tim Penyusun RPJM Desa, jika ada perbaikan rancangan RPJM Desa dikembalikan kepada tim penyusun RPJM Desa. Dalam hal rancangan RPJM Desa telah disetujui uleh kepala Desa, dilaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa.Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa serta rencana kegiatan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

6. Penyusunan Rencana Pembangunan Desa melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Kepala Desa menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa yang diadakan untuk membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa. Musyawarah perencanaan pembangunan Desa diikuti uleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan dan unsur masyarakat (tokoh adat, agama, masyakarakat, pendidikan, perwakilan kelompok tani, nelayan, pengrajin, perempuan,dan lain-lain sesuai kondisi sosial budaya masyarakat).Musyawarah perencanaan pembangunan Desa membahas dan menyepakati rancangan RPJM Desa dan dituangkan dalam berita acara.

7. Penetapan dan Perubahan RPJM Desa

Tahapan:

Kepala Desa mengarahkan Tim penyusun RPJM Desa melakukan perbaikan dokumen rancangan RPJM Desa berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah perencanaan pembangunan Desa. Rancangan RPJM Desa menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa. Kepala Desa menyusun rancangan peraturan Desa tentang RPJM Desa dibahas dan disepakati bersama uleh kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa tentang RPJM Desa.

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dalam hal:

  • Terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis pulitik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau
  • Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota.

PerubahanRPJM Desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa.

Musrenbang adalah forum perencanaan (program) yang dilaksanakan oleh lembaga publik yaitu pemerintah desa, bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya. Musrenbang yang bermakna akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan desa, dengan cara memotret potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar desa.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) kepada pemerintahan desa. RPJM Desa adalah rencana kegiatan pembangunan desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun, dan RKP Desa sebagai penjabaran dari RPJM Desa berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa dan RKP Desa merupakan dasar dalam pembangunan desa dengan tujuan melakukan upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Pada hari Senin (13/02/2022) pukul 10.00 – 12.30 WIB, Pemerintahan Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak mengadakan Musrenbang Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022 s/d 2028. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak dihadiri oleh Tim dari kecamatan, Pendamping Desa, Ketua BPD dan anggota, Perangkat Desa, Ketua RT/RW, LPM, PKK, serta tokoh masyarakat. Hasil yang diperoleh adalah terwujudnya dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022 s/d 2028. Dimana sebelumnya Tim Penyusun RPJMDes telah mengadakan rapat penyusunan rancangan RPJMDes tersebut. Setalah tahapan ini selesai akan ditetapkan oleh Kepala Desa Karangrejo terpilih Bapak Takarub dengan Ketua BPD Bapak Wakhid Hasim, Msc.

Musdes kali ini dihadiri langsung oleh Camat Wonosalam Dra. Sri Utami  dan Tim dari Kecamatan Wonosalam, Beliau mengatakan Rancangan RPJM Desa harus memuat visi dan misi Kepala Desa, Arah Kebijakan Pembangunan Desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum serta Rencana pembangunan yang meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa serta Penanggulangan Bencana, Keadaan darurat dan mendesak desa.