SISKEUDES APLIKASI BERES UNTUK PEMDES

  • Karangrejo Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak
  • Dec 15, 2018

 Oleh : Saifudin, M.E.

(Dosen Fak. Ekonomi & Ilmu Sosial Universitas Sultan Fatah)

  Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, desa diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Dengan diberlakukannya undang-undang tersebut, Pemerintah Desa harus mampu menyediakan informasi keuangan atas dana publik yang diterimanya. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. Pemerintah Desa dituntut memiliki sistem informasi yang handal agar mampu menyediakan laporan yang akurat, relevan, tepat waktu dan dapat dipercaya. Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahan-nya, sehingga penyelenggaraan peme-rintahan desa harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam rangka menunjang sistem keuangan desa yang transparan dan akuntabel dibutuhkan sebuah sistem E-Government. E-government adalah Sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dimiliki atau dioperasikan oleh pemerintah yang mengubah hubungan dengan masyarakat, sektor privat dan atau agen pemerintah lain sedemikian hingga meningkatkan pemberdayaan masyarakat, meningkatkan pelayanan, memperkuat akuntabilitas, meningkatkan transparansi, atau meningkatkan efisiensi pemerintah (World Bank, 2001). Semangat E-government pemerintah pusat dalam me-ngampanyekan transparansi di semua sektor pembangunan belum sepenuhnya bisa diimplementasikan oleh desa. Desa yang seharusnya memiliki kewenangan lokal untuk mengelola keuangannya sendiri ternyata dari beberapa desa belum mampu  melaporkan keuangannya secara benar. Implementasi aplikasi software akuntansi Siskeudes V1.2.R1.0.6 Rilis masih menjadi kendala bagi sebagian desa. Pada level desa, kendala implementasi Siskeudes V1.2.R1.0.6 Rilis adalah kualitas sumber daya manusia (SDM) perangkat desa yang mampu mengoperasikan komputer masih sedikit. Untuk meningkatkan hasil kinerja perangkat desa yang sudah ada, maka perlu adanya pelatihan atau bimbingan yang bersifat terus menerus agar kemampuan para pelaku administrasi keuangan Desa bisa bekerja dengan baik. Selain itu perlu adanya peningkatan SDM bagi Pendamping Desa umumnya dan Pendamping Lokal Desa khususnya agar dalam pendampingan bisa lebih baik. Dan yang paling penting kedepan prosedur dan aturan format aplikasi siskeudes diharapkan tidak berubah-ubah, karena realita di lapangan terlalu banyak aplikasi justru menimbulkan ketidak efektifan pekerjaan. (Zen-18).