LTKD 2021 Lelang Tanah Kas Desa

  • zaens
  • Mar 27, 2021

[gallery columns="4" size="medium" ids="1585,1586,1587,1588,1589,1590,1591,1592"] karangrejo-wonosalam.desa.id Sabtu, 27 Maret 2021 Lelang tanah kas Desa Karangrejo merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun sesuai dengan masa penggarapan tanah. Hal ini dilaksanakan dalam rangka pengelolaan aset Tanah Kas Desa Karangrejo yang perlu dijaga dan dilestarikan keberadaanya. Hasil lelang dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Desa Karangrejo secara umum dan menyeluruh. Tahun 2021 lelang tanah kas Desa Karangrejo untuk masa tanam th 2021 s/d 2022 dilaksanakan pada : Hari        :    Sabtu Tanggal  :    27 Maret 2021 Waktu    :    09.00 wib s/d Selesai Tempat  :    Ruang Pertemuan Balai Serbaguna Desa Karangrejo Adapun tata cara lelang adalah :

  1. Syarat-syarat Lelang tanah kas Desa ;
  2. Pelelangan dilaksanakan secara umum dan terbuka;
  3. Pelelang/penyewa harus penduduk desa yang bersangkutan;
  4. Pemenang lelang adala penawar dengan harga tertinggi;
  5. Pemenang lelang berhak untuk menggarap sesuai dengan status dan peruntukan tanah yang dilelang;
  6. Masa persewaan berlaku terhitung mulai akhir Oktober 2021 s/d akhir  Oktober 2022;
  7. Pemenang lelang dilarang merubah status, peruntukkan dan wujud fisik yang dimenangkan melalui pelelangan;
  8. Pemenang lelang dapat merubah peruntukkan serta wujud tanah sepanjang hal tersebut dapat bermanfaat meningkatkan pendapatan desa dan Badan Permusyawaratan Desa;
  9. PBB-P2 dibayar oleh desa;
  10. Syarat-syarat Pembayaran
  11. Pembayaran dilakukan secara tunai oleh pemenang lelang pada waktu pelaksanaan lelang;
  12. Apabila pemenang lelang tidak dapat membayar secara tunai pada waktu pelaksanaan lelang, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan tanah dilelang kembali;
  13. Jumlah uang hasil lelangan tanah bondo deso disetorkan kepada bendahara desa untuk selanjutnya disimpan pada lembaga perbankkan selambat-lambatnya 2 x 24 jam ( dua kali dua puluh empat) jam terhitung sejak penerimaan pembayaran dari pelelang;
  14. Biaya operasional pelaksanaan lelang ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah total hasil lelangan tanah bondo desa;
“Adapun Hasil Sewa Tanah Kas Desa Masuknya adalah di APBDes, yang digunakan untuk operasional Kantor Desa, tambahan Tunjangan Perangkat Desa, Dan Lain lain, oleh karena itu kami berharap nantinya seluruh Peserta Lelang agar mematuhi segala Tartib yang ada sebelumnya.” Ujar Akhmad Kuwoso Kepala  Desa Karangrejo. Untuk pencapaian hasil Lelangan tahun 2021 ini mengalami penurunan yang sangat drastis dibandingkan dengan hasil lelangan tahun sebelumnya.   https://m.youtube.com/watch?v=8g-YQUYHKhc&list=RDMM8g-YQUYHKhc&start_radio=1