PENETAPAN APBDES 2021

  • zaens
  • Jan 21, 2021

[gallery size="medium" ids="1517,1518,1519"]

Selasa 02 Januari 2021 bertempat di Aula desa Karangrejo diadakan Musyawarah Desa dalam rangka penetapan Peraturan Desa Karangrejo nomor 8 tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Karangrejo tahun anggaran 2021. Musades APBDes ini memang mengalami kemunduran dalam jadwal pelaksanaannya terkait situasi pandemi covid yang berkepanjangan. Seharusnya Penetapan APBDes paling lambat adalah tanggal 31 Desember 2020 dan sudah melalui pemaparan oleh tim asistensi Kecamatan, kali ini mengalami pergeseran beberapa hari.

Peraturan Desa ini sebelum ditetapkan melalui mekanisme dan peraturan yang berlaku bagi desa, Perdes ini adalah tindak lanjut dari Perdes No 11 tahun 2020 Desa Karangrejo tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2021, setelah dilakukan Pemaparan dan penjabaran dihadapan BPD pada tanggal 14 Desember 2020 dan telah di evaluasi oleh Tim di kecamatan Wonosalam maka pada tanggal 02 Januari 2021 ini Perdes ditetapkan.

Dihadiri oleh Muspika kecamatan Wonosalam, pendamping desa, kepala desa dan perangkat Desa, ketua BPD beserta Anggota, ketua RT, RW tokoh maayarakat, pemuda dan PKK desa yang berjumlah 52 hadirin Maka Perdes resmi di tetapkan.

Perdes APBDes diperlukan adalah payung hukum bagi pemerintah desa dalam merencanakan pendapatan dan belanja desa pada tahun 2021 yang mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2021. Dalam APBDes 2021 ini Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam, sedikit membuat terobosan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. “Dengan penyediaan pasar desa ini diharapkan warga masyarakat bisa menyewa lokasi dan berjualan di pasar desa”, kata Akhmad Kuwoso kades Desa Karangrejo.

Dikarenakan masih dalam kondisi pandemi para wakil dari masyarakat ini hadir dengan tetap mematuhi proyokol kesehatan serta,memakai masker, jaga jarak serta pengecekan suhu tubuh sebelum memasuki Ruangan Rapat.